Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona
atau Covid-19 POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESORT LUMAJANG SEKTOR YOSOWILANGUN
menerbitkan surat edaran perihal Pemberitahuan Untuk Penundaan Waktu Segala
Bentuk Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Yosowilangun kepada Kepala Desa
se-kecamatan Yosowilangun.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona
atau Covid-19, Masyarakat Yosowilangun dihimbau agar menunda terlebih dahulu
setiap kegiatan selama 14 (empat belas
hari) kedepan yang sifatnya menghadirkan orang banyak. Contohnya berupa Mengumpulkan
Massa Baik Giat Olahraga, Pertunjukkan, Pameran, Keagamaan, Pertemuan, Parpol
Dan Unras.
Kepolisian Sektor Yosowilangun juga mengatakan
untuk sementara waktu tidak dapar menerbitkan surat ijin keramaian, rekom ijin
keramaian STTP sampai situasi dinyatakan aman dari penyebaran Virus Corona
(Covid-19). Kepolisian Sektor Yosowilangun
akan menerbitkan surat ijin keramaian, rekom ijin keramaian dan STTP
setelah ada petunjuk dan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan atau Satuan
Atas. Kepolisian Sektor Yosowilangun mohon agar masyarakat menyampaikan berita
ini sesama masyarakat.
Covid-19 ini adalah penyakit berupa virus yang
menghinggapi manusia, dan virus ini tidak mudah untuk dideteksi, serta dapat
dengan cepat bisa menular ke orang lain. Untuk itu, mari kita jaga kebersihan
diri dan terapkan pola hidup sehat agar kita terlindungi dari mari kita
mentaati aturan pihak yang berwajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar