Bulan ramadhan pada tahun ini berbeda dengan bulan ramadhan dari tahun-tahun kemarin, yang mana pada bulan ramadhan kali ini umat muslim di Indonesia bahkan di dunia mendapat ujian dengan adanya penyebaran covid-19. Umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan ramadhan harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan untuk memutus penyebaran covid-19. Bagi daerah yang sudah mendapat red zone (zona merah) sudah dipastikan kegiatan shalat terawih berjamaah yang biasa dilakukan oleh umat muslim harus ditiadakan dan diganti di rumah saja. Sedangkan untuk daerah non zona merah masih bisa menjalankan ibadah shalat terawih seperti biasa, namun dengan ketentuan wajib mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Desa Karangrejo kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang, masih dalam keadaan zona " ODR (Orang Dalam Resiko)". Namun, meskipun desa Karangrejo dalam zona ODR kepala desa Karangrejo tetap menghimbau kepada warganya agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku ketika melaksanakan ibadah shalat terawih.
Ketika diwawancarai dikantor balai desa Karangrejo, Bambang Pujiono menyampaikan, "shalat terawih tetap bisa dilaksanakan seperti biasa. Namun, harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuannya yaitu : 1. Memakai masker, 2. Membawa sajadah sendiri, 3. Shaf jamaah berjarak, 4. Takmir masjid dan pemilik mushola menyediakan tempat cuci tangan, 5. Tadarus sampai jam 22.00 WIB, 6. Tadarus harus memakai masker dan jaga jarak". Bambang Pujiono juga meminta kepada pengurus masjid atau mushola untuk juga mendoakan agar pandemi covid-19 ini bisa hilang dan kondisi desa hingga negeri bisa kembali normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar