Pemerintah desa Karangrejo melakukan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa Timur kepada warga desa Karangrejo yang terdampak Covid-19 yang bertempat di pendopo balai desa Karangrejo, Kamis (02/07).
Penyaluran JPS ini merupakan penyaluran tahap ke II, yang sebelumnya penyaluran tahap 1 dilakukan pada bulan Juni kemarin. Setiap warga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp. 200.000/KK. Bantuan ini di berikan selama 3 bulan, terhitung bulan Mei - Juli 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkompimca (Kecamatan, Polsek, & Koramil Yosowilangun), Pemerintah Desa Karangrejo, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dikesempatan kali ini bapak Sekcam Yosowilangun sebagai wakil dari pak Camat menyampaikan agar bantuan ini dipergunakan sebaik mungkin, agar perekonomian warga desa Karangrejo selama pandemi Covid-19 ini yang terganggu bisa terbantu dengan adanya bantuan JPS dari Provinsi Jawa Timur.
Kepala Desa Karangrejo (Bambang Pujiono) juga menjelaskan kepada para warga penerima manfaat bahwa, bantuan tersebut didistribusikan kepada 70 kepala keluarga dari 2 dusun terdampak Covid-19 yang kurang mampu/membutuhkan. Beliaupun menghimbau kepada warga supaya bantuan tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, dimana kebutuhan tersebut adalah yang utama untuk kelangsungan hidup warga (tutur Kepala Desa Karangrejo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar