Bambang Pujiono yang sebelumnya memberikan izin untuk melakukan kegiatan shalat terawih di desa Karangrejo, kini Menghimbau untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini ia lakukan setelah mendapat surat edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang melalui pesan whatsapp yang menghimbau untuk Tidak Menyelenggrakan shalat terawih, shalat jum'at, peringatan nuzulul Qur'an, i'tikaf lailatur qodar dan shalat idul fitri.
Bambang menyampaikan permohonan maafnya atas pernyataan sebelumnya. Karena sebelumnya ia belum menerima surat edaran tersebut, ketika anggota KIM Aryaguna mewancarai beliau mengenai kegiatan shalat terawih yang akan dilaksanakan di bulan ramadhan ini.
Bambang meminta kepada pengurus takmir masjid dan mushola untuk mematuhi surat edaran dari kabupaten tersebut. Hal ini dikarenakan Lumajang sudah memasuki zona merah ditingkat kabupaten se-Jawa Timur, ditambah lagi dengan bertambahnya pasien positif corona menjadi 10 orang pada rabu (22/04/2020) (Baca juga : PASIEN POSITIF CORONA DI KABUPATEN LUMAJANG JADI SEPULUH ORANG). Maka dari itu secara resmi kepala desa Karangrejo menghimbau untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan dibulan ramadhan sebagaimana pada isi surat edaran tersebut.