Dalam rangka membantu program pemerintah untuk mengatasi pandemi (Covid-19) pemerintah desa Karangrejo membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Karangrejo yang diketuai langsung oleh kepala desa Bambang Pujiono dan memiliki anggota yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT/RW, pendamping desa, bidan desa, tokoh adat/agama/masyarakat, karang taruna, dan PKK. Pembentukan relawan desa ini sesuai dengan Surat Edaran No.8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pembentukan Relawan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat mengenai Covid-19 dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban covid-19 serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 ini. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif melaporkan dan mengawasi jika ada warga dari luar kota yang masuk ke desa Karangrejo.
Setelah pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, pemerintah desa Karangrejo menyiapkan tempat karantina yang berlokasi di SDN Karangrejo 2 (senin,13/04/2020). Tempat Karantina ini disiapkan bagi pendatang atau pemudik yang masuk ke desa Karangrejo dan diwajibkan untuk melakukan isolasi selama 14 hari. Tujuannya yaitu agar mempermudah Relawan dan tim medis untuk mengawasi dan memantau kondisi pemudik tersebut.
![]() |
Ruang Kelas Disemprot Dengan Disinfektan Sebelum Digunakan Untuk Karantina |
Kepala desa Karangrejo Bambang Pujiono menyampaikan kepada warga desa Karangrejo bagi keluarga atau kerabat maupun saudara yang berada diluar kota ataupun diluar negeri diminta untuk tidak melakukan pulang kampung dulu ke desa Karangrejo. Karena jika tetap pulang kampung, maka pemerintah desa dan relawan desa akan mengkarantina pemudik tersebut. Bambang Pujiono juga meminta agar warga desa benar benar menyampaikan himbauanya tersebut, sampai kondisi di Indonesia dinyatakan aman oleh pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar