Rabu, 16 November 2022

Verifikasi Data Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Extrem Tahun 2022 Melalui Musyawarah di Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.




Kim Aryaguna - Musyawarah desa tentang Verifikasi Data Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Extrem tahun 2022 dilaksanakan di aula Balai desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Sabtu(16/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Karangrejo(BPD) yang dihadiri oleh Forkopimca Kecamatan Yosowilangun, Kepala Desa Karangrejo beserta staf, ketua RT/ RW desa Karangrejo, LKMD, Gapoktan desa Karangrejo, tokoh masyarakat dan Kader-kader Gerbangmas desa Karangrejo.

"Kita mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan kita harus benar-benar teliti dalam melakukan verifikasi. Agar supaya data tersebut valid dan tepat sasaran, maka disini perlu dimusyawarahkan bersama semua lembaga yang ada di desa Karangrejo. Pemerintah desa berusaha sangat terbuka dengan data yang diterima, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita bermusyawarah untuk mendapatkan data yang tepat dan yang terbaik. Terimakasih kepada ketua BPD Karangrejo dan anggota karena telah menyelenggarakan musdes ini, meskipun terkesan mendadak semoga musyawarah ini dapat berjalan dengan lancar" ungkap Bambang Pujiono.

Camat Yosowilangun juga menjelaskan petunjuk teknis dalam menilai keluarga tersebut masuk kategori miskin atau miskin Extrem. Ada 14 kriteria kemiskinan menurut BPS sebagai acuan,yakni:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Dinding terluasnya tanah/bambu/kayu murah.
4. Tidak punya fasilitas buang air besar.
5. Sumber air minum bukan PAM atau pompa.
6. Penerangannya bukan listrik.
7. Memasak tidak menggunakan bahan bakar modern.
8. Jarang mengkonsumsi daging/ayam/susu.
9. Kurang dari 3 kali makan per hari.
10. Jarang membeli baju atau hanya 1 stel / tahun.
11. Tidak mampu membayar berobat.
12. Penghasilan kepala rumahtangganya hanya <Rp 600.000,00 per bulan.
13. Pendidikan kepala rumah tangganya hanya SD.
14. Tidak memiliki aset/tabungan.
Jika minimal ada 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan MISKIN.

Ada 98 sasaran keluarga miskin dan keluarga miskin Extrem di desa Karangrejo yang diturunkan dari Badan Pusat Statistik(BPS).  Dan pada kesempatan kali ini di musyawarahkan bersama tentang layak dan tidak layaknya keluarga tersebut menjadi sasaran. Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang dan mufakat bersama seluruh lembaga desa maka telah ditetapkan 98 sasaran keluarga miskin dan miskin extrem yang benar-benar tepat sasaran. 52 sasaran dari dusun Tulusrejo dan 46 sasaran dari dusun Tulusmulyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lantunan Sholawat memecah langit desa Karangrejo...

https://www.premiumbloggertemplates.com/expressnews-blogger-template/ KARANGREJO BERSHOLAWAT......!!     Inilah tema yang diangkat panitia p...