Minggu, 27 November 2022

Pengamanan oleh anggota Polsek Yosowilangun dalam rangka pembagian bansos BPNT, PKH, dan subsidi BBM oleh Kemensos di Desa Karangrejo.

 



Kim Aryaguna - Kegiatan bhabinkamtibmas desa Karangrejo bersama anggota Polsek Yosowilangun dalam rangka pengamanan pembagian Bantuan sosial (bansos) BPNT, PKH, dan subsidi BBM dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang dilaksanakan oleh PT Pos dan giro di Aula Kantor Balai Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Sabtu(26/11) jam 11.00 WIB.

Pengamanan di laksanakan untuk menjaga keamanan saat pembagian bansos dari Kemensos kepada warga masyarakat desa Karangrejo yang mendapatkan agar tertib dan berjalan dengan lancar. Serta sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat yang dapat bantuan yang sesuai dengan daftar yang ada. Di desa Karangrejo ini ada 235 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang siang tadi hadir di Balaidesa.

Kepala dusun Tulusmulyo desa Karangrejo saat di konfirmasi oleh anggota Kim Aryaguna Karangrejo mengatakan kegiatan pengamanan ini selain didatangi oleh bhabinkamtibmas dan Karminto selaku Babinsa desa Karangrejo, juga diturunkan beberapa anggota Polsek Yosowilangun untuk membantu kegiatan pengamanan pembagian Bansos di Desa Karangrejo. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan aman sampai selesai tanpa ada hal - hal negatif yang tidak kita inginkan, imbuhnya.

Dalam pembagian bansos tersebut di hadiri oleh Petugas PT Pos dan giro, yang langsung membagikan bantuan tersebut kepada warga masyarakat yang sesuai dengan daftar penerima bansos dengan teknis pemanggilan satu persatu KPM.

Heri selaku Bhabinkamtibmas desa Karangrejo berharap kepada warga masyarakat yang menerima bansos di himbau melaksanakan budaya antri dan tertib dalam penerimaan bantuan. Jangan sampai ada kesalahan atas penerimaan bantuan jika di laksanakan bergerombol dan desak - desakan tak beraturan. Di sela - sela masyarakat yang hadir dalam penerimaan bansos dia juga menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga binaanya, agar selalu menjaga Sitkamtibmas serta waspada terhadap cuaca ekstrim saat ini yang tidak bisa diprediksi serta mewaspadai tindak kejahatan 3C ( Curas, curat dan curanmor ). Selain itu tak lupa ajakan kepada warga agar selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Dan yang tak kalah pentingnya himbauan kepada warga masyarakat yang hadir tentang jangan mudah percaya dengan berita hoax yang beredar serta tidak mudah panik. Di harapkan masyarakat tetap mendukung program pemerintah terkait dengan Kenaikan harga BBM bersubsidi.

Rabu, 16 November 2022

Verifikasi Data Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Extrem Tahun 2022 Melalui Musyawarah di Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.




Kim Aryaguna - Musyawarah desa tentang Verifikasi Data Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Extrem tahun 2022 dilaksanakan di aula Balai desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Sabtu(16/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Karangrejo(BPD) yang dihadiri oleh Forkopimca Kecamatan Yosowilangun, Kepala Desa Karangrejo beserta staf, ketua RT/ RW desa Karangrejo, LKMD, Gapoktan desa Karangrejo, tokoh masyarakat dan Kader-kader Gerbangmas desa Karangrejo.

"Kita mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan kita harus benar-benar teliti dalam melakukan verifikasi. Agar supaya data tersebut valid dan tepat sasaran, maka disini perlu dimusyawarahkan bersama semua lembaga yang ada di desa Karangrejo. Pemerintah desa berusaha sangat terbuka dengan data yang diterima, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita bermusyawarah untuk mendapatkan data yang tepat dan yang terbaik. Terimakasih kepada ketua BPD Karangrejo dan anggota karena telah menyelenggarakan musdes ini, meskipun terkesan mendadak semoga musyawarah ini dapat berjalan dengan lancar" ungkap Bambang Pujiono.

Camat Yosowilangun juga menjelaskan petunjuk teknis dalam menilai keluarga tersebut masuk kategori miskin atau miskin Extrem. Ada 14 kriteria kemiskinan menurut BPS sebagai acuan,yakni:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Dinding terluasnya tanah/bambu/kayu murah.
4. Tidak punya fasilitas buang air besar.
5. Sumber air minum bukan PAM atau pompa.
6. Penerangannya bukan listrik.
7. Memasak tidak menggunakan bahan bakar modern.
8. Jarang mengkonsumsi daging/ayam/susu.
9. Kurang dari 3 kali makan per hari.
10. Jarang membeli baju atau hanya 1 stel / tahun.
11. Tidak mampu membayar berobat.
12. Penghasilan kepala rumahtangganya hanya <Rp 600.000,00 per bulan.
13. Pendidikan kepala rumah tangganya hanya SD.
14. Tidak memiliki aset/tabungan.
Jika minimal ada 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan MISKIN.

Ada 98 sasaran keluarga miskin dan keluarga miskin Extrem di desa Karangrejo yang diturunkan dari Badan Pusat Statistik(BPS).  Dan pada kesempatan kali ini di musyawarahkan bersama tentang layak dan tidak layaknya keluarga tersebut menjadi sasaran. Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang dan mufakat bersama seluruh lembaga desa maka telah ditetapkan 98 sasaran keluarga miskin dan miskin extrem yang benar-benar tepat sasaran. 52 sasaran dari dusun Tulusrejo dan 46 sasaran dari dusun Tulusmulyo.

Kamis, 10 November 2022

Antusias Warga Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun mengikuti Program Padat Karya.


Kim Aryaguna - Program padat karya menjadi salah satu program prioritas nasional tahun 2021 ini. Program tersebut sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah menginstruksikan kabinetnya untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Program padat karya di desa Karangrejo dilakukan serentak dengan desa lain mulai hari Senin (07/11) sampai dengan hari Sabtu (12/11). 
Padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Menggunanakan tenaga manusia dalam jumlah besar. Adapun tujuan dari Program Padat Karya yaitu untuk mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat.

Optimalisasi kegiatan yang menggunakan metode padat karya di desa Karangrejo yaitu pemeliharaan drainase. Di desa Karangrejo drainase atau saluran air ini sering disalahgunakan oleh warga untuk tempat membuang sampah. Ketika musim penghujan seperti sekarang ini, drainase sudah dangkal karena tertumpuk sampah-sampah. Air tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya dikarenakan tersumbat sampah dan air pun meluber ke jalan dan rumah2 warga. Pada kesempatan kali ini peserta padat karya fokus untuk revitalisasi drainase tersebut sehingga drainase bisa berfungsi dengan sebaik-baiknya.

Program padat karya sangat banyak manfaatnya, sejak mengikuti program padat karya ini, Kholiq mengaku terbantu lantaran upah yang ia terima sudah bisa dipastikan. Besar harapan Kholiq program padat karya ini tetap berjalan setiap tahun, mengingat selama ini ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Timbang nang omah nganggur mas, gak ono kerjoan, dijak konco-konco melu program iki. Selain iku ono penghasilan pasti mas. (Daripada dirumah menganggur mas, tidak ada pekerjaan, diajak teman-teman ikut program ini. Selain itu ada penghasilan pasti mas),” ungkap Kholiq.

Tak hanya Kholiq yang merasakan manfaat dari program padat karya ini, hal serupa juga rasakan oleh Gianto 46 tahun. Dia juga adalah salah satu pekerja yang mengikuti program padat karya. Sebelumnya, ayah tiga anak ini bekerja berdagang gorden dan bunga. Akan tetapi usaha tersebut sempat vakum karena pandemi yang melanda selama 2 tahun. Ajakan mengikuti program padat karya ini datang dari temannya. Dengan senang hati ia menerima pekerjaan itu demi memenuhi kebutuhan ekomomi.

Minggu, 06 November 2022

Bunda Indah Ajak Masyarakat Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Gempur Rokok Ilegal.


Kim Aryaguna - Wakil bupati Lumajang  Indah Amperawati mengajak warga desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun untuk memerangi beredarnya rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi barang kena cukai di aula Balaidesa Karangrejo. Senin, (07/11).

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 150 undangan yang terdiri dari Forkopimca Yosowilangun, Pemerintah desa Karangrejo beserta staf, komunitas-komunitas di desa Karangrejo dan beberapa komunitas di desa-desa sekitarnya berjalan dengan lancar. Adapun tujuannya adalah agar warga lebih mengetahui tentang rokok yang legal dan ilegal yang beredar di sekitar kita.

"Biasanya yang bercukai dan yang tidak bercukai itu harganya selisih cukup jauh,makanya harus hati - hati bagi yang menjual dan yang membelinya," ujar dia.
Wabup meminta agar masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal, karena untuk para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
Dia juga berpesan agar masyarakat berperan aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal di sekitar rumah dan lingkungannya.
"Kalau bisa masyarakat juga membantu, karena bagaimana pun ini untuk negara,  nanti juga hasilnya akan kembali ke masyarakat lagi," imbuhnya.
Bunda Indah menyampaikan bahwa Cukai merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang diterima oleh Pemerintah Kab. Lumajang dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang 50% nya akan dimanfaatkan untuk Jaminan Kesehatan sesuai PMK 222/PMK.07/2017. Salah satu barang yang dikenakan Cukai adalah Rokok. Namun Rokok yang ilegal itu tidak menggunakan cukai, sehingga masyarakat perlu di berikan sosialisasi untuk Stop Rokok ilegal. Karena ini akan merugikan penerimaan negara di sektor cukai. Harapannya masyarakat dapat semakin aktif berpartisipasi dalam mengamankan penerimaan negara dengan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal yang ada di Kab. Lumajang khususnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan banyaknya pertanyaan terkait rokok ilegal yang dilontarkan oleh para peserta. “Apakah tembakau iris juga kena bea cukai?,” tanya salah satu peserta. Pihak bea cukai memberikan respon “Untuk yang kena bea cukai adalah tembakau yang telah diolah dan diracik, dan juga memiliki merk tertentu. Untuk tembakau iris karena dijual masih dalam bentuk tembakau asli dan belum diolah jadi tidak dikenakan bea cukai”.

Mari bersama serukan “Gempur Rokok Ilegal !"


Lantunan Sholawat memecah langit desa Karangrejo...

https://www.premiumbloggertemplates.com/expressnews-blogger-template/ KARANGREJO BERSHOLAWAT......!!     Inilah tema yang diangkat panitia p...