Minggu, 06 November 2022

Bunda Indah Ajak Masyarakat Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Gempur Rokok Ilegal.


Kim Aryaguna - Wakil bupati Lumajang  Indah Amperawati mengajak warga desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun untuk memerangi beredarnya rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi barang kena cukai di aula Balaidesa Karangrejo. Senin, (07/11).

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 150 undangan yang terdiri dari Forkopimca Yosowilangun, Pemerintah desa Karangrejo beserta staf, komunitas-komunitas di desa Karangrejo dan beberapa komunitas di desa-desa sekitarnya berjalan dengan lancar. Adapun tujuannya adalah agar warga lebih mengetahui tentang rokok yang legal dan ilegal yang beredar di sekitar kita.

"Biasanya yang bercukai dan yang tidak bercukai itu harganya selisih cukup jauh,makanya harus hati - hati bagi yang menjual dan yang membelinya," ujar dia.
Wabup meminta agar masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal, karena untuk para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
Dia juga berpesan agar masyarakat berperan aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal di sekitar rumah dan lingkungannya.
"Kalau bisa masyarakat juga membantu, karena bagaimana pun ini untuk negara,  nanti juga hasilnya akan kembali ke masyarakat lagi," imbuhnya.
Bunda Indah menyampaikan bahwa Cukai merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang diterima oleh Pemerintah Kab. Lumajang dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang 50% nya akan dimanfaatkan untuk Jaminan Kesehatan sesuai PMK 222/PMK.07/2017. Salah satu barang yang dikenakan Cukai adalah Rokok. Namun Rokok yang ilegal itu tidak menggunakan cukai, sehingga masyarakat perlu di berikan sosialisasi untuk Stop Rokok ilegal. Karena ini akan merugikan penerimaan negara di sektor cukai. Harapannya masyarakat dapat semakin aktif berpartisipasi dalam mengamankan penerimaan negara dengan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal yang ada di Kab. Lumajang khususnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan banyaknya pertanyaan terkait rokok ilegal yang dilontarkan oleh para peserta. “Apakah tembakau iris juga kena bea cukai?,” tanya salah satu peserta. Pihak bea cukai memberikan respon “Untuk yang kena bea cukai adalah tembakau yang telah diolah dan diracik, dan juga memiliki merk tertentu. Untuk tembakau iris karena dijual masih dalam bentuk tembakau asli dan belum diolah jadi tidak dikenakan bea cukai”.

Mari bersama serukan “Gempur Rokok Ilegal !"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lantunan Sholawat memecah langit desa Karangrejo...

https://www.premiumbloggertemplates.com/expressnews-blogger-template/ KARANGREJO BERSHOLAWAT......!!     Inilah tema yang diangkat panitia p...